post image
KOMENTAR
Sujarwo (37) warga Jalan Dr Wahidin, Gang Abadi, Km 19 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur, diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, karena dirinya menguasai narkotika jenis sabu sabu, Rabu (8/2) sore.

Dari tangan Pelaku yang berhasil diamankan di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur, Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang di duga sabu sabu dengan berat 1,01 gram, satu buah skop, 27 plastik klip kosong, serta satu buah kotak warna hitam yang di gunakan sebagai tempat sabu sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dan segera di tindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Binjai dengan cara melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Tidak hanya sampai disitu saja, dari nyanyian pelaku, aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama Sri Wahyuni alias Teteh (39). Dari tangan perempuan warga Jalan Dr Wahidin Gang Abadi, km 19 Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,58 gram, serta satu buah tas warna ungu yang di gunakan untuk menyimpan sabu sabu.

KasubBag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Kamis (9/2), membenarkan penangkapan keduanya oleh Satresnarkoba Polres Binjai.

"Keduanya diamankan dari tempat yang terpisah, namun mereka adalah teman. Untuk si perempuan berhasil diamankan dari hasil pengembangan," bebernya.

Kini keduanya harus rela tidur di Hotel Prodeo dan merasakan dinginnya tembok rumah tahanan Mapolres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa