post image
KOMENTAR
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum peserta aksi 112 terhadap jurnalis Metro TV (reporter Desi Fitriani dan Kamerawan Ucha Fernandez), jurnalis Global TV (Dino) saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal 11 Februari 2017.

Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.

Kekerasan terhadap Desi, Ucha, Dino dan seorang sekuriti Metro Tv, terjadi saat sedang bertugas meliput aksi Damai 112.

"Mereka (massa) mukul pake bambu dari atas dan samping, lalu kita juga dilempar pake gelas air mineral, sementara kamerawan Metro Tv Ucha, diludahi dan ditendang." ungkap Desi Fitriani

Sementara itu, Dino jurnalis Global Tv mengaku dirinya sempat diintimidasi karena dianggap tidak sopan menyebut Rizieq tanpa menggunakan kata Habib.

"Saya dikerubungi massa dan dibilang gak sopan," ujarnya.

Pengurus  IJTI Sumatera Utara yang sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Barat IJTI Pusat, Muhammad Harizal mengatakan pihaknya sangat mengecam seluruh aksi kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan.

Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers," ungkapnya.

IJTI Pusat sendiri menurutnya sudah menyampaikan pernyataan atas kondisi ini. Pernyataan sikap tersebut diantaranya:
1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke
5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa