post image
KOMENTAR
MBC.  Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono serah terima jabatan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Balaikota Jakarta, Sabtu sore (11/2).

Serah terima jabatan digelar mengingat cuti Pilkada Ahok sudah berakhir, dan Ahok kembali aktif sebagai gubernur terhitung 12 Februari.

Mengingat Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama, Anggota DPR RI Refrizal mengatakan Ahok harus dinonaktifkan kembali atau diberhentikan sementara.

Dan kalau sudah vonis dan Ahok dinyatakan bersalah, maka calon gubernur petahana itu harus diberhentitkan tetap.

Jelas Refrizal, kalau Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot tidak menonaktifkan Ahok yang sudah berstatus terdakwa, dua kader PDIP itu terang-terangan telah melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Presiden dan Mendagri melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1)," kata Legislator PKS lewat akun Twitter miliknya @refrizalskb.

Pasal 83 (1) UU Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [hta/rmol]


Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa