post image
KOMENTAR
Berdasarkan sejarah, tanah perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) yang sekarang dikenal luas sebagai lahan yang dikelola oleh Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) mulanya tahun 1863 dikelola di tanah Deli, oleh pengusaha Belanda.

Sultan Deli, Mahmoed Perkasa Alam awalnya memberi konsesi lahan perkebunan selama 20 tahun kepada pengusaha Belanda tanpa ada perjanjian sewa-menyewa, sampai akhirnya pengusaha itu menguasai 250 ribu hektar hamparan tanah diantara sungai Wampu dan sungai Ular.

Lima tahun kemudian,  diketahui bahwa tanaman pertama perusahaan perkebunan itu adalah tembakau, dilanjutkan dengan tanaman karet dan sawit.  Perusahaan itu menggunakan nama De Deli Maatschappaij.

"Itulah awal perampasan terhadap peluang hak rakyat untuk memiliki dan atau menikmati tanah yang berada dilingkungan hidupnya. Jadi, perilaku jahat merampas hak rakyat sudah terjadi sejak jaman Belanda. Itu sudah 150 tahunan, dan ternyata perilaku jahat tersebut dirawat dengan baik oleh BUMN PTPN sampai hari ini, sebut Iskandar Sitorus, Ketua Pendiri Cinta Tanah Sumatera (CTS) kepada wartawan di Medan, Minggu (19/2).

Pembukaan perkebunan Belanda yang awalnya hanya menghilangkan hak rakyat Deli, lanjut Iskandar, faktanya hanya semakin memilukan karena jadi menempatkan rakyat sebagai buruh kasar tanpa bisa memiliki tanah.

Sampai kemudian Belanda diusir dari Indonesia karena proklamasi, perusahaan itu dinasionalisasi atau 'berganti kulit' menjadi PTP II dan bermetamorfosa menjadi PTP IX tahun 1958,  yang lalu kemudian menjadi PTPN2 pada tahun 1999.

"Ternyata,  tetap saja rakyat Deli yang meskipun wilayahnya pesat berkembang sampai didiami multi etnis, semua rakyat hanya jadi penonton. Tanah itu hanya dinikmati oleh perusahaan semata, bukan oleh rakyat" sesalnya.

Sejak PTPN2 menguasai tanah eks rampasan Belanda yang kemudian dikenal dengan hak guna usaha (HGU), sambungnya lagi, misi utama perusahaab BUMN itu sesungguhnya harus mengelola tanah secara maksimal untuk menambah pendapatan bagi negara. "Tetapi ternyata dalam perjalanan kinerjanya, PTPN malah kerap menimbulkan persoalan,  seperti perampasan tanah rakyat diluar HGU. Jadi, modus perampasan tanah tetap terulang,  oleh Belanda dan PTPN bukan?" sebut pria beranak dua itu.

BUMN yang seharusnya memberi keuntungan ke kas negara, tetapi malah terlihat dari beberapa kali laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI justru kerap disantuni negara, atau bahkan diduga kuat menikmati subsidi pupuk dari negara layaknya petani miskin.

"Intinya, PTPN2 itu sesungguhnya justru merugikan rakyat dan negara. Lantas,  apalagi yang bisa diandalkan dari mereka itu?", tegas pria pecinta audit tersebut.

Perkembangan kota Medan, Binjai, Langkat, Deliserdang dan Tebing Tinggi adalah suatu keniscayaan saat PTPN itu tidak bisa berkontribusi langsung secara positif bagi masyarakat dan atau menambah pundi negara. Sehingga sangat patut keberadaan PTPN tidak disukai rakyat dan atau pemerintah daerah di Sumut.

Secara gamblang pria yang akrab disapa Is ini membeberkan, PTPN yang kerap berganti kulit,   karena sekarang PTPN2 sudah menjadi holding PTPN3, malah menampilkan kearoganan, ini terlihat ketika HGU mereka di sekitar kota Medan tahun 1993 mulai digarap rakyat, dan semakin merebak setelah reformasi karena masyarakat terdesak oleh kondisi kota dan banyak yang tidak memiliki tanah.

Lalu pada tahun 2002 BPN pusat mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian perpanjangan HGU dan pelepasan HGU PTPN itu untuk didistribusikan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan luas 5.873 hektar di daerah Langkat, Binjai dan Deli Serdang. Itu tidak dipatuhi PTPN2 dengan baik. Mereka melawan BPN yang sekarang menjadi Kementerian tersebut.  Betapa cangkak perilaku Direksi mereka saat itu.

"Polda Sumatera Utara menindaklanjuti kasus korupsi PTPN II  yang dilakukan secara kolektif oleh jajaran Direksinya tahun 2005. Direktur Utama,  Kepala Urusan Hukum, Direktur SDM/Umum, Kabag Penjualan Perekonomian dan pihak lain Ketua Yayasan Nurul Amalan dihukum.  Mereka memperjual-belikan lahan HGU. Ini sesungguhnya sudah masuk kategori kejahatan koorporasi. Mereka jahat sekali," tegasnya.

Menurut Iskandar, ada lagi dugaan korupsi yang sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut terkait kerjasama operasi atau KSO antara PTPN2 dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), perusahaan asal Malaysia.

"Kami memiliki dokumen lengkapnya tuh," bebernya.

Dalam kaitan HGU dilepas untuk bandara,  pergudangan,  Polisi dan TNI sepertinya PTPN2 baik sekali. Entah apa sebabnya. Tetapi kepada rakyat,  mereka bengis.

"Malah mereka diduga kuat hendak berbisnis baru dengan modus bekerjasama membangun lahan HGU untuk perumahan  dengan dalih perumahan untuk karyawan. Disini baru semakin terbuka kedok PTPN II yang seharusnya memberi keuntungan bagi negara dari perkebunan yang malah ternyata tahun buku 2015-2016 membuat rugi induknya PTPN3 nyaris mencapai Rp700 miliar, kok malah mau berbisnis lain diluar kemampuan dasarnya?," Ucapnya heran.

Belum lagi persoalan oknum PTPN2 yang membekingi penjualan HGU secara diam-diam dibawah tangan ke pengusaha besar Medan, apa kita masih bisa mempercayai bahwa PTPN itu baik dan benar? Sejak kapan mereka memiliki kemampuan bisnis dalam bidang proporsi? Apa sejak rajin  merugikan negara sehingga mau berbisnis lain?," sindirnya.

"Kapan rakyat bisa mendapatkan tanah jika tanah negara yang jadi HGU PTPN dengan sewenang-wenang disimpangkan kepada pengusaha dengan dalih pembangunan?," ungkapnya kembali

Maka sekarang hati rakyat menjadi semakin kuat berniat melawan PTPN II sebab kalaupun HGU digarap,  itu karena desakan perkembangan zaman,  perluasan kota dan itu tidak seluas HGU yang dikomersialkan secara jahat oleh PTPN tersebut.

Dikatakan iskandar, menjadi relevan untuk direnungkan semua pihak ketika awal bulan ini Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN provinsi Sumut menyarankan agar PTPN II realistis untuk mendorong Kementerian BUMN mencarikan solusi terbaik baik pengharap HGU tersebut. Saran itu sangat faktual dan bijaksana ditengah semakin kelamnya dosa-dosa perusahaan  perkebunan itu. Sulit bagi mereka untuk diterima rakyat seperti dahulu sebab mereka yang memulai menyakiti warga Sumut.

Kesetaraan bagi semua pihak baik pemerintah, TNI,  Polri dan pengusaha serta rakyat penggarap yang baik atas keberadaan tanah negara yang menjadi HGU itu adalah cermin buah pikir dari Kakanwil BPN Sumut tersebut," pungkasnya.[rgu]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga