post image
KOMENTAR
Masyarakat kian geram dengan kehadiran sejumlah perusahaan perusak lingkungan di Kawasan Danau Toba (KDT). Selain tidak kunjung hengkang dari kawasan itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga masih bebas beroperasi karena diduga dibekingi oleh pejabat negara.

Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan menyampaikan, tindakan pembiaran terhadap pencemaran yang masih saja dilakukan sejumlah perusahaan pencemar dan perusak Kawasan Danau Toba sudah tidak bisa ditolerir. Bahkan, air Danau Toba kini sudah bejibun dihuni oleh lintah dan kutu berbahaya.

Karena itu, dengan melakukan langkah hukum, masyarakat dan YPDT kembali mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak itu. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan ke sejumlah pihak.

Mulai dari PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Kabupaten Simalungun (Tergugat IV), Bupati Kabupaten Samosir (Tergugat V), hingga Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tergugat VI) di Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
 
"Kita menggugat untuk menuntut pemulihan lingkungan hidup recovery mengenai adanya pencemaran air lingkungan hidup pada Kawasan Danau Toba," kata Ketua Yayasan Pecinta Daau Toba, Maruap Siahaan, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (21/2).

Gugatan ini sudah teregistrasi dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN.Blg, dan dijadwalkan akan bersidang dalam satu bulan kedepan. Maruap bilang, gugatan YPDT ini sementara masih berfokus pada pencemaran lingkungan hidup oleh karena adanya kegiatan usaha budidaya ikan air tawar melalui Keramba Jaring Apung di Danau Toba.
 
Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan menyampaikan, gugatan ini ajukan untuk menuntut para perusahan perusak dan pencemar lingkungan agar segera memulihkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba. "Gugatan yang diajukan ini untuk kepetingan sebesar-besarnya demi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Batak dan masyarakat sekitar Danau Toba," ujar dia.
 
Robert menjelaskan, Danau Toba adalah danau vulkanik nomor satu di dunia dan danau terbesar di Asia Tenggara. "Tentunya kita harus bangga dengan adanya Danau Toba ini. Kami tidak mencari keuntungan apapun atas adanya gugatan ini, karena kami bertujuan untuk memulihkan Danau Toba kembali pada hakekatnya Tao Toba Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan (Danau Toba yang indah, air jernih, air kehidupan-Red)," ujarnya.
 
Pengajuan Gugatan YPDT melalui Tim Litigasinya pun disambut sukacita oleh banyak masyarakat yang resah dengan adanya pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Danau Toba. Menurut Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Jhohannes Marbun, hal itu terbukti dari banyak masyarakat yang hadir dan turut mengantar gugatan ini di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir.
 
Bahkan secara spontan, masyarakat juga melakukan kampanye penolakan terhadap perusahaan-perusahaan perusak Kawasan Danau Toba, serta memberiikan sanksi hukum yang berat. "Masyarakat membawa banyak atribut sebagai bentuk protes kepada para pencemar Danau Toba dan juga menuntut untuk menghentikan kegiatan usaha Keramba Jaring Apung," ujar Jhohannes.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa