post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Selesai yang langsung di pimpin oleh Kanitreskrim Iptu Irvan Pane, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang di duga menggunakan narkotika jenis sabu sabu.

Kedua pelaku tersebut masing masing bernama Selamet alias Memed (38) warga Dusun lll Kerpe, kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Edi Syahputra alias Edi (24) warga Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah satu paket sabu sabu, tiga buah mancis, satu buah bong, dan satu buah kaca Pirex.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang langsung di terima oleh Kapolsek Selesai AKP Junaidi, bahwa di daerah Kerpe Bekulab, tepatnya di dekat Kuburan Cina, ada yang memakai narkotika jenis sabu sabu di kamar mandi salah seorang warga yang bernama Edi Syahputra.

Tidak ingin buruannya lepas, Kapolsek Selesai Kapolsek Selesai lantas memerintahkan Kanitreskrim dan Polmas untuk segera ke TKP. Sesampainya di TKP, ternyata benar adanya dua orang pelaku pemakai narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar mandi.

Kabaghumas Polres Binjai AKP L Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Selasa (28/2) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dirinya juga mengatakan, kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika.

"Keduanya berhasil di amankan saat sedang menkonsumsi narkoba di kamar mandi salah seorang pelaku," ucapnya secara singkat.

Guna mempertanggungjawabkan, perbuatannya, kedua pelaku langsung di boyong ke Polsek Selesai untuk pemeriksaan lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa