post image
KOMENTAR
Memproduksi berita bohong dan fitnah merupakan salah satu "dosa" terbesar dalam dunia pers. Tindakan ini selain merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik juga memberikan efek buruk yang besar untuk masyarakat luas.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum dan etika pers, Wina Armada Sukardi, dalam Orientasi Bagi Media Industri Tambang dalam Perspektif Jurnalistik, di Hotel The Hill , Sibolangit, Sumatera Utara, Kamis (2/3).

"Oleh sebab itu tanpa diminta sekalipun, pers yang benar tidak boleh dan tidak akan membuat berita bohong dan fitnah," tegas Wina Armada dalam keterangan kepada redaksi.

Di hadapan 30 peserta yang terdiri dari para wartawan dari Sumatera Utara, anggota Dewan Pers 2007 -2013 itu mengingatkan, pers mutlak menaati Kode Etik Jurnalistik.

Sedangkan dalam Kode Etik Jurnalistik dengan tegas dan jelas dinyatakan pers wajib membuat berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dengan begitu, kata Wina, sebenarnya tidak ada ruang bagi pers yang sesungguhnya untuk membuat berita bohong dan fitnah.

"Jika ada pers yang sengaja membuat berita bohong dan fitnah, mereka tidak lagi mendapat perlindungan hukum pers sebagaimana yang diberikan kepada pers lainnya," tambah Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu.

Wina mengingatkan, pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga harus memberikan kemanfaatan buat publik atau masyarakat luas. Oleh sebab itu, tidak dapat ditawar-tawar lag, pers dituntut membuat berita yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Sebagai konsukuensinya, sebelum menurunkan dan menyiarkan berita, pers wajib selalu menguji atau melakukan verifikasi terhadap semua informasi yang diperolehnya. Hanya data dan infofmasi yang sudah lolos pengujian dan verifikasi saja yang dapat diproduksi oleh pers.

Penulis banyak buku hukum dan etika pers ini menerangkan, tidak semua media online atau siber termasuk katagori pers. Hanya media online atau siber yang memenuhi persyaratan saja yang dapat digolongkan sebagai pers.

Syarat itu, antara lain, penerbit pers harus berbadan hukum, mencantumlan jelas siapa nama penanggung jawab persnya. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, syarat tunduk dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dia menambahkan sebagian besar media siber dan online yang ada, tidak memenuhi persyatan sebagai pers. Akibatnya bermunculan berita-berita bohong dan mengandung fitnah yang membinggungkan dan memecah belah mayarakat.

Di tengah-tengah perkembangan teknologi informasi yang dahsyat, kalau pers tidak mau semakin kalah pengaruh oleh media sosial non pers, Wina menganjurkan agar wartawan meningkatkan kemampuannya, baik secara teknikal maupun wawasannya.

Wartawan juga harus pandai menyesuaikan struktur beritanya dengan format medium yang dipakai," ujar Wina lagi.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa