post image
KOMENTAR
Achmad Hamdani alias Kepok (46), warga jalan Plamboyan blok 25 taman Kwala Damai, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, karena di duga memiliki narkotika jenis sabu sabu, Jum'at (3/3) dinihari.

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,43 gram, sebuah dompet warna Coklat tempat menyimpan sabu sabu, sebuah skop, serta 18 plastik klip kosong.

Pelaku berhasil diamankan di jalan di Jalan Plamboyan blok 25 taman Kwala Damai, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, saat anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari seseorang yang layak di percaya bahwa ada seseorang yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindak lanjuti dengan cara melakukan penyamaran dan langsung melakukan penangkapan. Saat di geledah, pelaku terbukti narkotika jenis sabu sabu.

Kabaghumas Polres Binjai AKP L Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, jum'at (3/3) siang, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Binjai. Saat di geledah, di temukan barang bukti yang yang mengarah ke tindakan melawan hukum," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai. Sementara pasal yang di Sangkakan adalah 112 dan 114 undang undang narkotika.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa