post image
KOMENTAR
Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Mabes Polri mengungkap pengiriman 48 kg sabu dan 70 ribu butir pil ekstasi di Sumatera Utara. Pengungkapan dilakukan lewat penggerebekan pada beberapa lokasi mulai dari Binjai, Medan dan Tebing Tinggi. Empat orang tersangka berhasil ditangkap yakni Amsari alias Sari (32) warga Dsun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang; Edi Saputra alias Alfarisi alias Datok alias iyong (38) warga Dusun Permai, Desa Cinta raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang; Zainuddin (45) warga Dusun Margo Utomo, desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Abdurahman alias Naga (49) warga Dusun Butsi, Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mereka lakukan sejak sebulan terakhir. Dalam pengungkapannya, mereka memantau dua jalur pengiriman internasional yakni lewat jalur udara yang masuk ke Bandara Ngurah Rai, Bali pada pertengahan Februari 2016 lalu. Kemudian pengungkapan kedua, narkoba tersebut masuk melalui jalur laut ke Aceh dan diteruskan ke Sumatera Utara.

"Yang dibali kita menemukan ada keterlibatan petugas kargo Bandara Ngurah Rai berinisial K. Dari Bandara Ngurah Rai dikirim lagi ke Jakarta dan kita menangkap disitu ada 14 kg sabu," katanya saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (6/3).

Brigjend Eko Daniyanto menjelaskan, dari pengembangan kasus mereka kemudian berangkat ke Medan. Mereka kemudian melakukan penyelidikan selama 10 hari dan akhirnya berhasil mengungkap masuknya pasokan narkoba melalui jalur laut ke Aceh.

"Pengungkapannya dilakukan pada beberapa tempat seperti Tebing Tinggi, Medan dan Binjai," ujarnya.

Dalam pengungkapan di Tebing Tinggi, petugas menangkap seorang tersangka bernama Zainuddin. Dari tersangka tersebut petugas menyita 7 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Petugas kemudian menginterogasi Zainuddin dan mendapatkan informasi bahwa sebagian besar narkoba lainnya masih berada di Sungai Iyu, Aceh Tamiang. Selain Zainuddin petugas juga menangkap dua tersangka lain yakni Amsari alias Sari dan Edi Saputra.

"Hasilnya dilokasi tersebut kita menemukan 41 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang ditimbun dalam tanah," ungkapnya.

Tidak langsung puas dengan pengungkapan kasus tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdurahman alias Naga yang merupakan koordinator penjemputan narkoba dari kapal dan koordinator kurir yang mengantar kepada konsumen. Akan tetapi dalam pengembangannya di Binjai, Abdurrahman alias Naga melakukan perlawanan kepada petugas sehingga ditembak.

"Kita melakukan penindakan tegas karena tidak mau kehilangan dia lagi. Tersangka ini pada Januari 2016 lalu merupakan target kami yang berhasil lolos saat hendak ditangkap, makanya kali ini kita tidak ingin kehilangan lagi. Kita lakukan tindakan tegas dan saat dibawa ke rumah sakit diperjalanan meninggal dunia," demikian Brigjend Eko Daniyanto.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa