post image
KOMENTAR
Kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Simalungun JR Saragih untuk menggenjot pelayanan administrasi kependudukan membuat capaian kinerja Dinas Berkas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simalungun kini sudah melampaui target nasional. Pencapaian kinerja dalam hal layanan berkas kependudukan dan catatan sipil Simalungun saat sudah mencapai 95 persen dari total jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Simalungun atau sebesar 1.186.055 jiwa.

"Sementara secara nasional pemerintah menargetkan layanan berkas kependudukan ini sebesar 75 persen dari total penduduk pada daerah masing-masing," kata JR Saragih, Rabu (8/3).

JR mengatakan, capaian ini akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memberikan layanan lain kepada masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dan juga akses kesejahteraan. Hal ini mengingat administrasi kependudukan tersebut menjadi salah satu syarat utama masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah tersebut.

"Masyarakat bisa menuntut hak dasar mereka berkat adanya kependudukan dan catatan sipil yang sah sesuai undang-undang. Masyarakat harus memiliki KTP, surat kematian, kartu keluarga hingga akte lahir karena  ini menjadi modal penting buat masyarakat," ujarnya.

Keberhasilan ini juga diutarakan oleh John Damanik selaku Kepala Dinas Berkas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun. Kedepannya layanan  tersebut menurutnya terus ditingkatkan sesuai instruksi dari Bupati JR Saragih.

"Evaluasi kita bukan dalam hitungan bulan, namun hitungan hari. Mengapa demikian? Karena jumlah penduduk di Kabupaten Simalungun terus berubah. Mulai dari angka kelahiran, penduduk yang datang, penduduk yang keluar hingga kematian. Sesuai arahan Bupati Simalungun JR Saragih pendataan harus dilakukan setiap saat sehingga kepuasaan masyarakat bisa terpenuhi," paparnya.

Selain itu, John Damanik menegaskan bila pihaknya juga terus berupaya dalam mempercepat proses akte kematian. Pasalnya, masih banyak masyarakat di Kabupaten Simalungun enggan memilikinya.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat agar betapa pentingnya surat kematian sehingga mereka (masyarakat Kabupaten Simalungun-red) bisa mendapatkan surat kematian," sebutnya.

Lalu, untuk KTP Elektronik atau E-KTP Kabupaten Simalungun terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pasalnya, beberapa wilayah masih terus didata guna mendapatkannya.

"Sisa lima persennya adalah persoalan KTP Elektronik, karena untuk hal ini harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Medan," demikian John Damanik.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan