post image
KOMENTAR
Petugas keamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, kembali mengamankan seorang narapidana yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu. Narapidana bernama Frans Oloan Sianturi (23) tersebut tidak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 9 pekat kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 blok kerta roling paper atau tictac, 1 paket berisi biji ganja, 1 unit sikat gigi plastik dan 1 unit gagang sumpit.

"Yang bersangkutan (Frans) kita amankan setelah kita lakukan razia setiap hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Hasil kita temukan barang bukti seperti dari kamar selnya," sebut Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, ‎Nimrot Sihotang, Rabu (8/2).

Nimrot menjelaskan bahwa wargabinaan tersebut, diduga melakukan transaksi perdagangan narkoba didalam rutan dengan konsumennya adalah sesama wargabinaan.

"Pengawasan dengan melakukan razia terus kita galakan untuk memberantas narkoba ini," cetus dengan tegas.

Nimrot mengatakan Frans merupakan narapidana, dengan kasus narkoba. Dengan ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penggagalan dan pemberantasan peredaran narkoba didalam rutan ini.

"Dia (Frans) sedang menjalani hukuman dengan hukuman selama 4 tahun dan ‎2 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Polsek Helvetia

"Kita serahkan pada hari itu juga, Selasa (7/3) malam sekitar pukul‎ 21.30 WIB, langsung kita serahkan kepada Polsek Helvetia untuk proses hukum selanjutnya," demikian Nimrot.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa