post image
KOMENTAR
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, mendesak agar pemerintah segera mencabut izin karaoke Equator dan karaoke X3 di Medan. Desakan ini disampaikannya pasca insiden tewasnya pengunjung di tempat hiburan malam di Jalan Cirebon akibat dugaan Over Dosis (OD). Menurutnya insiden tersebut mengindikasikan kedua tempat tersebut menjadi tempat yang sarat peredaran narkoba.

"Jangan lagi berikan rekomendasi perpanjangan izin kepada kedua tempat hiburan itu. Ini kan jelas menunjukkan adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di Karaoke Equator dan Karaoke X3. Mana mungkin pengunjung bisa OD kemudian meninggal kalau hanya meminum air mineral atau jus buah yang tersedia di tempat itu," ketusnya, Rabu (15/3).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tewas atau OD-nya pengunjung di tempat hiburan seharusnya menjadi pukulan berat Dinas Pariwisata. Tidak hanya pengawasan, rekomendasi pengurusan izin seluruh tempat hiburan di Medan harus dipertimbangkan.

"Mau mereka berkilah itu fasilitas hotel atau apapun, jangan berikan rekomendasi lagi. Apa mau status Medan sebagai kota kedua tingkat peredaran narkoba tetap kita sandang. Tempat hiburan sejatinya untuk melepas penat dari rutinas sehari-hari. Bukan untuk bebas merdeka mengkonsumsi narkoba," geramnya.

Diketahui Minggu (12/3) malam lalu, seorang mahasiswi perguruan swasta di Medan, Eka Raya Puspita (25), warga Kota Tanjung Balai mendadak kejang-kejang diduga usai mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi di KTV 02 Karaoke Equator Jalan Cirebon. Mendapati kondisi ini, teman-teman korban dibantu manajer tempat hiburan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Permata Bunda Jalan Sisingamangaraja untuk mendapat pertolongan pertama. Namun sayang, nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Sementara itu Senin (13/3) malam, kejadian OD diduga akibat mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi juga terjadi di Karaoke X3 tepatnya room X05. Amelia (22), wanita cantik yang menjadi korban barang haram itu harus di larikan ke Rumah Sakit Bunda Thamrin Jalan Sei Batang Hari Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amelia membeli pil ekstasi seharga Rp300 ribu di dalam room karaoke. Saat ini, aparat penegak hukum baik Polsek Medan Kota dan Polsek Medan Area tengah mengusut kasus yang menimpa kedua pengunjung di masing-masing tempat hiburan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa