post image
KOMENTAR
Dua orang penghuni Lapas Tanjung Gusta bernama Syafrizal Daulay (27) dan Paino (45) diamankan petugas Lapas dan diserahkan ke Polsek Helvetia. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan 100 amplop daun ganja kering di Jamar J4 Lantai III blok T5 yang mereka tempati.

Pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin yang dilakukan oleh petugas lapas pada Jumat (31/4) lalu. Dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah benda mencurigakan sehingga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh ruangan. Hasilnya petugas menemukan 1 alat hisap sabu, dan 100 amplop ganja dan 1 unit HP Merk Evercoss.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian menyerahkan keduanya ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa