post image
Foto/RMOLSumut
KOMENTAR
Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap penemuan tengkorak manusia yang ditemukan oleh Terinem (46) ketika sedang bekerja memanen tebu di areal perkebunan PTPN II kebun Tandam Hilir Blok 87 Desa Tandam Hilir, kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang, Kamis  lalu (8/3), setelah diselidiki dengan mencocokkan DNA.

Penemuan tengkorak yang ternyata adalah Septian (20), anak dari pasangan Sutiono dan Suriana, sebelum adanya tes DNA yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Binjai terlebih dahulu dicocokan oleh pengenalan pakaian yang ada dilokasi yang dipakai oleh korban sebelum korban hilang.

Setelah korban ditemukan identitasnya, kemudian pihak Reskrim mengadakan pengembangan dan penyelidikan serta mengadakan pengejaran dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Septian yaitu Gusti alias borjong yang di tangkap pada Minggu (11/3) di daerah Takengon Aceh, dan Reza yang diringkus di daerah Blangkejeren Aceh.

Kedua tersangka adalah teman sekampung korban. Sedangkan dilokasi penemuan mayat, petugas menemukan plastik bening tempat penyimpanan sabu sabu.

"Motif dari pembunuhan tersebut adalah sakit hati, sebelumnya tersangka (Gusti) selalu diejek ejek oleh korban dengan perkataan 'Gusti kalau mau beli sabu mencuri uang orang tuanya dan ketahuan' dan hal tersebut selalu diucapkan oleh korban," ujar kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak yang didampingi kasatreskrim AKP Hendro Sutarno saat memaparkan kasus tersebut, Selasa (13/3) sore.

"Kemudian mereka bertiga nyabu diareal perkebunan  PTP N II Kebun Tandam Hilir, sementara tersangka (Gusti) sudah terlebih dahulu dendam dan membawa pisau. Lalu setelah mereka pesta sabu, kemudian RG mencabut pisaunya dan menikam ketubuh korban, sedangkan Reza dalam kejadian itu turut membantu memegangi korban. Setelah lima kali ditikam kemudian korban tewas ditempat kejadian dan kedua tersangka melarikan sepeda motor korban dan meninggalkan korban begitu saja," sambung kapolres Binjai.

Masih dikatakan kapolres Binjai, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup. [rtw/rmolsumut] 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum