post image
Foto/RMOL Sumut
KOMENTAR
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Dokumen palsu yang menjerat bakal calon gubernur yang saat ini masih menjabat Bupati Simalungun tersebut yakni dokumen yang digunakannya saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur untuk Pilgubsu 2018.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian selaku Pengarah Sentra Gakkumdu dalam keterangannya mengatakan penetapan status tersangka mereka tetapkan setelah melakukan gelar perkara atas pengaduan yang diterima oleh pihak Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu.

"Jadi hasil gelar tim Sentra Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016," katanya di Kantor Bawaslu Sumut, Kamis (15/3) malam.

Andi Rian menjelaskan, pemalsuan yang terjadi tersebut yakni menyangkut adanya legalisir fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih. Dalam hal ini, mereka menemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir tersebut merupakan tanda tangan palsu.

"Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang melegalisir itu palsu," ujarnya.

Besok, Tim Sentra Gakkumdu menurutnya akan melayangkan surat panggilan terhadap JR Saragih untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. [rtw/rmolsumut]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa