post image
Foto/RMOLSumut
KOMENTAR

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait adanya pungutan sebesar Rp 1,6 juta kepada para siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe. Dalam penjelasannya, Dinas Pendidikan Sumut melalui Kacabdis Kabanjahe mengatakan pungutan kepada para siswa baru tersebut merupakan kebijakan yang bersifat otonom dari pihak sekolah selaku satuan penyelenggara pendidikan.

"Jadi ada namanya MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), sekolah itu bebas mengatur rumah tangganya sendiri. Jadi itu tidak melapor ke saya," katanya, Kacabdis Kabanjahe, H Syahri Ginting, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Selasa (9/7/2019).

Syahri menjelaskan, pungutan sebesar Rp 1,6 juta itu sendiri sudah direvisi oleh pihak sekolah. Jumlahnya turun menjadi Rp 1,5 juta per siswa dan siswa yang membayarnya hanya bagi mereka yang mampu. Surat persetujuan dari para orang tua yang mampu membayarkannya menurutnya juga sudah ada sehingga pungutan tersebut dinilai tidak bermasalah. Begitupun pihaknya mengaku akan melihat item-item yang jadi pertimbangan pihak sekolah dalam menentukan besaran pungutan tersebut.

"Saya juga nanti akan diskusi dengan kepala sekolah, jangan sampai memberatkan rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan meski pungutan tersebut dibenarkan atas dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di sekolah tersebut. Namun ia juga tetap mempertanyakan beberapa item yang digunkana untuk menentukan besaran biayanya. 

"Dari 28 item yang disebutkan disitu, ada sekitar 4 yang kita pertanyakan seperti uang transport dan motivasi kepala sekolah. Yang seperti ini kita lihat kurang logis," ungkapnya.

Hal lainnya yang menurut Ombudsman patut diduga melanggar adalah pungutan tersebut dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Padahal sesuai dengan permendikbud 51 tahun 2019, tidak dibenarkan ada pungutan saat PPDB.

"Artinya tidak boleh pungutan ini dikaitkan dengan proses pendaftaran ulang. Ini kan bukti pembayarannya ditunjukkan saat pendaftaran ulang, itu nggak boleh," pungkasnya. [dar]

Rajudin: Kehadiran PPPK Jangan Sampai Menyingkirkan Guru Honor

Sebelumnya

Sekolah Ditutup 14 Hari, Gubernur Edy Rahmayadi: Belajar Dirumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pendidikan