post image
KOMENTAR

Polsek Sunggal menangkap seorang wanita bernama Sinta Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Sinta ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan uang palsu di kawasan tersebut.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan sebelum menangkap Sinta, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas masuknya informasi dari warga yang resah akibat peredaran uang palsu disana.

“Pelaku kerap membelanjangan uang palsu tersebut di warung-warung seputar tempat tinggalnya,” katanya, Jumat (1/11).

Setelah rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat kembali membelanjakan uang palsu tersebut di sebuah warung.

“Saat itu juga, pelaku langsung diamankan pemilik warung dan warga sekitar. Dan mereka langsung menghubungi petugas yang langsung menuju ke lokasi,” tuturnya.

Yasir mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 11 lembar dan hasil tukaran uang palsu yang telah dibelanjakan pelaku sebanyak Rp 350 ribu.

“Setelah kita introgasi, pelaku mengaku memegang uang palsu tersebut sebanyak 20 lembar pecah 100 ribu. Pelaku ini ada komplotannya dan dia disuruh sama seseorang berinisial D yang saat ini masih DPO. Dimana, dari hasil itu nantinya, pelaku mendapat pembagian hasil sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dar]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa