post image
KOMENTAR
Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap mengakomodir hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dalam diskusi "Frum Legislasi" DPR RI dengan tema "Revisi UU KUHP" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3). Hadir juga sebagai pembicara Kepala BPHN Kemenkumham RI Enny Nurbaningsih, dan pakar hukum pidana UI Akhyar Salmi.

Menurut Nasir, hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi reaksi masyarakat setelah RUU itu dijadikan UU.

"Jangan seperti UU Pornografi dan Pornoaksi terdahulu, yang ditolak oleh masyarakat Bali, Papua dan daerah lain, terlepas dari motivasinya itu untuk apa? Makanya hukum adat tetap diakomodir," katanya.

Selain itu juga persoalan hukuman mati yang menurut Nasir juga tidak bisa mengabaikan tuntutan dunia Internasional yang sebagian besar sudah menghapus hukuman mati tersebut.

"Karena itu dalam RUU KUHP ini dinamai sebagai pidana mati bersyarat,” tegas Nasir lagi.

Terkait hukum Islam yang diterapkan di beberapa daerah seperti Aceh Darussalam, kata Nasir Djamil, akan dipelajari oleh Panja Revisi UU KUHP Komisi III DPR RI.

Hanya saja Panja baru membahas asas-asas hukum pidana dalam buku I, yang akan selesai sekitar Juli atau Agustus 2016 mendatang. Sedangkan dalam buku II,"nya sudah berbicara delik pidana. "Kita baru membahas asas-asas pidana," demikian politikus PKS ini. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas