post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan Eddy Syofian atas dakwaan korupsi dana hibah dan bansos mendatangkan delapan saksi terdiri dari Bendahara BPKD, 4 orang PNS Kesbangpolinmas, 1 anggota tim evaluasi APBD kabupaten/kota, Kepala Lingkungan XI Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, dan Lurah Kuala Bekala, Senin (4/4).

Hakim ketua yang menangani kasus tersebut, Marsugi Nainggolan memberikan pertanyaan tentang verifikasi data penerima dan pencairan dana hibah dan bansos kepada seluruh saksi yang berhadir. Pertanyaan tersebut diberikan hakim terkait 3 lembaga penerima dana hibah yang sampai sekarang belum memberikan laporan pertanggung jawabannya. Ketiga lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Masyarakat, Gerakan Masyarakat Sadar Bela Negara, dan Gerakan Pemuda Pelopor.

Dari keterangan Bendahara BPKD Sumut, Mimin Indrayani, pencairan dana hibah tidak diikuti dengan pemeriksaan yang lebih teliti.

"Saya berwenang mencairkan dana bansos dan hibah. Mekanisme kerjanya adalah melihat 4 syarat penerima bansos dan hibah, tapi tidak diteliti lebih dalam apakah penerima bansos dan hibah benar-benar telah sesuai dengan 4 syarat tersebut," kata Mimin, Senin (4/4).

Sedangkan untuk seluruh saksi yang berasal dari Kesbangpolinmas Sumu dan menjadi tim verifikasi data penerima bansos dan hibah, terlihat tertekan menjawab pertanyaan dari hakim. Hakim ketua terus mencecar pertanyaan-pertanyaan tentang ketelitian tim verivfkasi memeriksa kesesuaian antara proposal, dokumen lembaga dan kondisi nyata di lapangan.

"Verifikasi data penerima bansos dan hibah dikerjakan oleh koordinator-koordinator yang telah ditunjiuk. Berita acara verifikasi hanya ditandatangi sepihak oleh tim verifikasi. Rujukan verifikasi hanya proposal dan dokumen organisasi, tidak ada melihat jauh apakah visi misi lembaga sesuai dengan kerja nyatanya (eksistensi/sumbangsih)," kata Zulkarnain Rangkuti, Ketua Tim Verifikasi.

Sedangkan Kepala Lingkungan dan Lurah yang menjadi saksi pada persidangan tersebut mendapat pertanyaan tentang status keberadaan tiga lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya. Kepala Lingkungan XI, Kel Indra Kasih, Kec Medan Tembung menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Masyarakat tidak pernah ada di lingkungannya dan Lurah Kuala Bekala menyatakan Gerakan Pemuda Pelopor dan Gerakan Masyarakat Sadar Bela Negara tidak eksis setelah 2013.

Hakim ketua memberikan pernyataan di persidangan bahwa jika sudah cukup bukti adanya kealphaan dan kelalaian dalam memverifikasi data penerima dana bansos dan hibah, empat saksi yang berasal tim verifikasi bentukan Kesbangpolinmas Sumut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Berarti tim verifikasi tidak melakukan pemeriksaan mendalam, kalau memang terbukti hal tersebut yang menjadikan kasus korupsi ini terjadi, maka tim verifikasi kesbangpolinmas harus bersiap-siap," ungkap Marsugi Nainggolan.[rgu]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga