Sesuai dengan investigasi yang dilakukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut terkait kerusuhan yang terjadi di Desa Lingga, Kabupaten Karo menemukan fakta baru.
Salah satu fakta baru yang ditemukan yaitu tentang kepemilikan lahan Relokasi Mandiri tahap II.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Operasional KontraS Sumut, Amin Multazam saat menggelar siaran pers di kantor KontraS Sumut, Jalan Brigjend Katamso Gang Bunga, Senin (8/8).
"Tanah di Desa Lingga tersebut secara sah sudah dibeli oleh individu yang bernama Verawanta Br Surbakti," katanya.
Dengan adanya fakta tersebut, disimpulkan bahwa status lahan Relokasi Mandiri tahap II bukan milik perusahaan atau pengembang.
"Ya memang tanah tersebut bukan milik perusahaan atau pengembang. Verawanta sudah membeli lahan tersebut kepada warga Desa Lingga," ungkapnya.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa momentum kerusuhan yang terjadi di Desa Lingga tersebut terjadi sebelum pencairan dana selesai dari pihak pengungsi ke Verawanta.
"Kerusuhan tersebut terjadi 3 hari sebelum para pengungsi menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah kepada Verawanta," demikian Amin.[sfj]
KOMENTAR ANDA