post image
Net
KOMENTAR

Tortor Sombah asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mendapat penghargaan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Pemberian penghargaan ini langsung diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo didampingi Menteri Penddidikan dan Kebudayaan Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendi M.A.P kepada Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara DR. R.Sabrina, MSi. Seperti dilansir RMOLSumut.

Ada 267 tarian dari seluruh Indonesia dan salah satunya Totor Sombah yang tercatat dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian penghargaan ini melalui proses sidang pada tanggal 13 s/d 16 Agustus 2019 di Jakarta, salah satu tim ahlinya dari Sumatera Utara Drs. Muhammad Takari MHum Ph. D yang merupakan Dosen tetap Budaya USU.

“Proses penilainya cukup alot untuk menentukan mana yang patut di tetapkan sebagai warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.

Tortor Sombahmerupakan tarian sakral di wilayah Simalungun. Dahulunya berfungsi menyambut para tamu raja dimana penari berpasangan seorang laki-laki dan perempuan.

Adapun iringan musiknya Tortor Sombah seyogiaya menggunakan gual parahot-parahot atau gual rambing-rambing dan menggunakan alat musik Gonrang Sipitu-Pitu, Ogung, Mongmong, Sarunei dan Sitalasayak.

Menteri dalam Negeri Cahyo Kumolo menyampaikan terima kash dan memberi apresiasi, atas pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional yang berlangsung sukses,lancar, dan semarak.

“Kepada Seluruh Kepala Daerah saya mengingatkan agar melakukan upaya upaya pelestarian kebudayaan di daerahnya masing-masing, koordinasi dan bersinergi antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah kongkrit mempatenkan semua yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, agar tidak lagi di kliem oleh negara lain sebagai kebudayaan mereka,” ujarnya.

“Kebetulan saya merangkap pejabat Menteri Hukum dan Ham, segera dipatenkan jangan sampai di diakui negara lain, karena seni budaya dan kuliner, sebagai bagian dari khazana Indonesia yang mencerminkan Indonesia sangat kaya,” ujar Cahyo Kumolo.

Sebelumnya Mendikbud Muhajir Efendi mengatakan bahwa payung hukum lahirnya UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi langkah maju bagi kerkembangan kebudayaan yang hakiki.

Diharapkan seluruh steakholder terkait pengembangan dan pemajuan Kebudayaan di tanah air dapat lebih maju lagi. [dar]

Pemantapan Sebelum Dipentaskan Diajang Bergengsi, Mantra Bah Tuah Mendulang Dukungan dan Apresiasi

Sebelumnya

Pakat Melayu, Tegaskan Komitmen Jaga Budaya Melayu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Budaya