post image
KOMENTAR
Pengesahan Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh terus menuai penolakan dari masyarakat Indonesia. Pasalnya, karena qanun tersebut, bendera yang mirip dengan milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut, per 25 Maret 2013 kemarin, resmi berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.

"Hal ini sangat disayangkan. Bagaimana mungkin bendera yang mirip bendera separatis itu bisa dijadikan bendara resmi pemerintah provinsi Daerah Istimewah Aceh," kata Ketua Umum DPP Jaring Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (JARING MAHALI) Muhammad Rozi (Kamis, 4/4/2013).

Karena itu, dia mendesak kontroversi bendera Aceh tersebut harus disikapi pemerintah pusat secara serius agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Pemerintah harus mengusut kenapa sampai bisa bendera 'bulan bintang' yang melambangkan GAM tersebut disahkan dalam Qanun 3/2013.

“Kami juga meminta Presiden SBY untuk tegas dan mengambil langkah-langkah dalam masalah ini. Jangan sampai persoalan ini mendorong daerah lain untuk menjadikan bendara (simbol) perlawanan terhadap NKRI. Kami mencurigai gerakan separatis saat ini telah masuk ke dalam ranah politik nasional,” imbuh Rozi.

Jika lambang provinsi mengandung aroma gerakan separatisme ini dibiarkan, hal itu akan menjadi benih ancaman bagi kelangsungan NKRI. Jika ini tetap dibiarkan, akan menjadi pro kontra di masyarakat Aceh dan bisa menimbulkan konflik.

"Kalau sudah ada korban siapa yang mau tanggungjawab. Kita semua tahu bahwa masyarakat Aceh sangat cinta kepada NKRI Karena Masyarakat aceh lah yang berjasa dalam berdirinya NKRI. Jangan sampai oknum-oknum yang ada saat ini tetap membuat kekacauan dan mempengaruhi masyarakat Aceh," ungkapnya. [rmol/hta]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa