post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pemilu antara DPD Partai Nasdem Kota Medan dengan KPU Kota Medan atas tidak lolosnya caleg mereka, Jakir Usin dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2014, Senin (11/11/2013).

Dalam persidangan tersebut, Bawaslu Sumut menghadirkan tiga saksi ahli untuk mendengarkan penjelasan seputar penafsiran status hukuman yang dijalani Jakir Usin yang membuatnya tersandung dalam pencalonan.

Para saksi ahli tersebut yakni Kasub Bina Kemasyarakatan LP Binjai, Dosen Tata Negara USU Mirza Nasution, dan Ahli Hukum Pidana Mahmud Mulyadi.

"Keterangan dari mereka (saksi ahli) kita perlukan untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan sengketa pemilu yang menyangkut Jakir Usin ini," kata Ketua Bawaslu, Syafrida R Rasahan, Senin (11/11/2013)

Pantauan di Kantor Bawaslu Sumut, masing-masing saksi ahli tersebut memberikan keterangan secara bergantian. Mereka menjelaskan pandangan mereka mengenai hukuman yang dijalani Jakir Usin atas kasus psikotropika termasuk statusnya apakah hukuman tersebut memenuhi syarat untuk dikecualikan dalam aktivitas politik.

Pihak KPU Medan selaku pihak termohon dalam sidang tersebut diwakili oleh komisioner KPU Pandapotan Tamba dan Kasubbag Hukum Nazrul Ichsan Nasution. [ded]

Teks Foto: Dosen Tata Negara USU, Mirza Nasution memberikan keterangan pada Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu antara DPD Partai Nasdem Kota Medan dengan KPU Kota Medan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahoro No 14/27, Medan. [Foto: Robedo Gusti]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa