post image
KOMENTAR
DPRD Kota Medan mengaku mendukung peran Pemerintah Kota Medan dalam hal pendistribusian gas 3 kg. Apalagi pemerintah kabupaten/kota memang diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap gas 3 kg.

"Jika memang kuota gas 3 kg terpenuhi bahkan berlebih tentunya ada yang salah dengan kondisi yang di lapangan. Oleh karenanya Komisi C setuju peran Pemko Medan dimaksimalkan dalam hal pengawasan," kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Salam Alfarisi, Sabtu (4/4/2015).

Dirinya juga meminta kepada Dinas Perindag Kota Medan untuk melakukan penataan pendistribusian gas subsidi dari tingkat agen, pangkalan dan juga ke masyarakat.
 
"Kita tidak ingin menyalahkan pihak mana, tapi mencari solusi kenapa gas langka dan mahal. Saya setuju dan berharap Disperindag melakukan pendataan terkait agen, pangkalan dan masyarakat yang berhak. Selanjutnya dirumuskan formulanya agar pendistribusian benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya. Kita setuju setiap agen dan pangkalan mendapat izin dari Disperindag," pungkasnya.

Kabid Perdagangan Disperindag Ivan Siregar mengaku siap melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Kita meminta pihak Pertamina harus memberikan data-data terkait agen, pangkalan dan juga sistem pendistribusiannya di Kota Medan agar pihaknya bisa melakukan pemetaan dan penataan untuk membuat sistem yang baik pendistribusian gas subsidi," pungkasnya. [ben]

 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa