Masa kampanye Pilkada Medan telah dimulai sejak 27 Agustus lalu, namun sampai hari ini Rabu (9/9) KPU Medan belum juga mengkampanyekan dua pasangan calon yang maju di Pilkada Medan 2015. Alasan utamanya yakni proses pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye yang belum selesai hingga saat ini.
"Dalam beberapa hari ini kita akan memasang Alat Peraga Kampaney (APK)," kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba.
Pandapotan menyebutkan, Senin (7/9) lalu pihaknya sudah mengundang pewakilan dari kedua calon dan pihak pemenang tender pembuatan baliho dan umbul-umbul untuk memantau titik-titik pemasangan. Pemasangannya akan dilakukan langsung oleh perusahaan pemenang tender pencetakan dan pembuatan baliho tersebut.
"Mereka nanti yang memasang kita minta supaya benar-benar kokoh agar bertahan hingga 5 Desember 2015 sehari sebelum masa tenang," ungkapnya.
Berdasarkan hitungan, saat ini sudah lebih 2 minggu berlalunya masa kampanye yang dimulai pada 27 Agustus 2015 mendatang. Hal ini disinyalir menjadi penyebab munculnya baliho "ilegal" yang dipasang oleh salah satu pasangan calon di Kota Medan yakni pasangan nomor 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma yang memasang baliho dan poster pada penutup becak bermotor.[rgu]
KOMENTAR ANDA