Salah satu argumen utama hukuman mati diterapkan adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Hipotesisnya bahwa hukuman mati memiliki detterent effect terhadap kasus kriminal di masyarakat.
"Hipotesis ini begitu diyakini sebagai obat mujarab dan shortcut ketika menghadapi problem kriminalitas, ancaman keamanan serius, dan penggaran sosial lainnya," ujar Direktur Advokat YLBHI Bahrain dalam diskusi 'Evaluasi Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi Terkait Penghormatan atas Hak Hidup dan Hukuman Mati' di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta (Minggu, 9/10).
Dijelaskan Bahrain bahwa sejatinya efek jera itu tidak pernah terbukti. Tercatat, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa jumlah penguna narkotika justru mengalami peningkatan.
Pada tahun 2015, setelah gelombang eksekusi mati, angka pengguna narkotika meningkat hingga mencapai 1,7 juta dalam rentan waktu kurang dari enam bulan.
"Data BNN, Juni 2015 sebesar 4,2 juta pengguna narkoba. Pada November 2015 meningkat jadi 5,9 pengguna," bebernya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA