post image
KOMENTAR
DPR sudah mengesahkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) menjadi UU pada Selasa kemarin (9/7/2013). Hal ini membuktikan bahwa DPR tidak memahami aturan perundangan-undangan yang dibuatnya.

Menurut Siti Rahma Mary, dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, RUU ini sebenarnya adalah perubahan judul dari RUU Pembalakan Liar yang telah dibahas di DPR sejak 2011 lalu. Karena pembentukan RUU ini tidak disertai dengan naskah akademik, maka sejak awal Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan menolak RUU ini.

Padahal naskah akademik adalah prasyarat mutlak pembentukan RUU, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"RUU ini jelas menyimpangi pasal 43 ayat (3) itu, terlebih lagi karena ada perubahan substansial dari perumusan RUU Pembalakan Liar," kata Siti Rahma Mary, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (11/7/2013).

Selain tak memiliki dasar naskah akademik, lanjutnya, proses pembahasan RUU ini juga terkesan dilakukan secara diam-diam oleh Panja Komisi IV DPR. Hal ini dapat dilihat pertama-tama dari sulitnya akses terhadap naskah akademik dan RUU P2H yang sedang dibahas oleh DPR.

"Padahal keterbukaan dalam proses pembahasan RUU sangat penting, terutama untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan," tegas Mary. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas