post image
KOMENTAR
Pernyataan anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu yang menyebutkan bahwa PP (Peraturan Pemerintah) 77/2014 yang dikeluarkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhyono tentang divestasi saham PT. Freeport merugikan Negara Republik Indonesia (RI) puluhan triliun rupiah ditentang rekan se-komisinya, Ir. Mulyadi.

Mulyadi tekankan, bahwa pernyataan yang dikeluarkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut blunder. Bahkan, dia merasa Adian tidak paham soal PP tersebut.

"Justru PP 77 tersebut memperjelaskan dan mengklasifikasi secara detail dari PP 24 karena kedua PP tersebut dibuat era SBY," terang Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dalam keterangan persnya, Rabu (20/1).

Dia menjelaskan, ada beberapa klasifikasi jenis penambangan dengan resiko modal dan kebutuhan teknologi yang berbeda. Untuk kegiatan penambangan yang tidak melakukan pengolahan dan atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 51 persen secara bertahap. Sedangkan untuk kegiatan penambangan dengan melakukan pengolahan dan/atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 40 persen secara bertahap. Selanjutnya penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah disvetasi sahamnya diatur sampai 30 persen secara bertahap.
 
"Dalam PP itu sudah diatur jelas mekanisme aturan mainnya dengan baik. PP No.77 adalah Peraturan Pemerintah tentang perubahan ketiga dari PP No.23 Tahun 2010 yang diubah dengan PP No.24 Tahun 2012, dan selanjutnya diubah lagi melalui PP No.77 Tahun 2014,” jelas dia.
 
Politisi asal Sumatera Barat II ini juga menyebutkan metode bawah tanah resiko operasional lebih tinggi dan kebutuhan modalnya juga sangat besar, makanya kewajiban divestasinya berbeda dengan kegiatan penambangan biasa. Apalagi, hal ini sudah dikaji secara detail dan mendalam dari aspek kelayakan investasi.

"Sesuatu yang sangat logis dan tidak relevan mempersoalkan hal ini. Jadi kalau pemerintah merasa memiliki modal dan kesiapan dari aspek manajerial dan teknologi, jangankan 51 persen, mengambil alih 100 persen pun bisa setelah kontrak karya berakhir tahun 2021," jelasnya.

"Dari pada beli saham PT. Freeport 51 persen sebesar Rp 120 T, lebih baik diambilalih sekalian. Jadi kita tunggu saja apakah betul pemerintah akan ambil alih PT. Freeport,” demikian Mulyadi.

Adian pernah menyebutkan bahwa PP (Peraturan Pemerintah) 77/2014 yang dikeluarkan SBY berdampak disvestasi saham PT. Freeport merugikan Negara Republik Indonesia (RI) puluhan triliun.

PP tersebut dinilainya merugikan Indonesia karena memperkecil persentase kewajiban divestasi saham Freeport, yang semula 51 persen menjadi hanya 30 persen. [hta/rmol]

 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa