post image
KOMENTAR
PT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan saat ini tengah menunggu kepastian mengenai penghapusan hutang perusahaan senilai USD 11,9 Juta dari Asian Development Bank (ADB). Hutang tersebut merupakan pinjaman perusahaan sejak tahn 2006 lalu yang hingga saat ini masih terus dibebankan kepada perusahaan milik Pemprovsu tersebut.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo mengatakan, untuk angsuran pembayaran tahun 2016 dengan sengaja sudah mereka tunda seiring masuknya instruksi dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan penghapusan hutang seluruh PDAM secara nasional.

"Kemarin saat Rakernas DPP Perpamsi, Pemerintah Pusat menyampaikan rencana kebijakan penghapusan hutang tersebut. Tahun ini kita tidak bayar dulu," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Sumatera Utara, Selasa (2/2).

Sutedi mengatakan, dari penjelasan yang mereka terima pemerintah pusat skema pelunasan hutang tersebut dibagi dua yakni menjadi penyertaan modal dari pemerintah pusat kepada PDAM se Indonesia dan skema kedua yakni menjadi hibah yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah. Kedua skema ini menurutnya akan diikuti dengan petunjuk teknis mengenai peruntukan dana tersebut pada masing-masing perusahaan pelayanan publik (Publik Service Obligation) tersebut.

"Skema penggunaannya di internal kita tidak bisa, kita tidak bisa buat aturan sendiri," ujarnya.

Pihak PDAM Tirtanadi berharap, kepastian mengenai penghapusan hutang tersebut segera disampaikan oleh pemerintah pusat sehingga mereka dapat mempergunakannya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kita berharap dalam waktu 2 atau 3 bulan ini sudah ada kepastian," demikian Sutedi Raharjo.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi