post image
KOMENTAR
Lahan plasma adalah kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan serta ditanami dengan tanaman perkebunan. Perusahaan wajib memelihara dan mengelola lahan plasama tersebut hingga memiliki produksi. Setelah mulai berproduksi, pengasaan dan pengelolaan lahan diserahkan kepada petani lokal kemudian petani lokan secara mengangsur akan membayar hutang kepada perusahaan berupa modal yang telah dikeluarkan untuk membangun lahan tersebut.

PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM) dan PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS) telah berjanji kepada warga Desa Bintuas dan Buburan Mandailing Natal untuk membangun lahan plasma namun selama 18 tahun tidak juga kunjung terealisasi.

Kontras Sumut yang menjadi pendamping warga Desa Bintuas dan Buburan Mandailing Natal dalam mengawal desakan pembangunan  lahan plasma mengatakan sudah 18 tahun RMH dan DIS memberikan janji yang tak kunjung terealisasi tersebut. Hal tersebut disampaikannya kepada MedanBagus.Com, Selasa (17/5).

"Selama 18 tahun RMH dan DIS hanya memberikan janji kepada warga Desa Bintuas dan Buburan. Warga sudah sangat sabar dan tercatat sudah terjadi beberapa kali kesepakatan, yaitu kesepatan tahun 1998, surat perjanjian kerjasama tahun 2008 No: 07/KBK PB/V/2008-003/SPK-RMM/V/2008 dan No: 5/KMTS/V/2008-002/SPK-RMM/v/2008, surat perjanjian kerjasama tahun 2010 No: 004/DIR-DIS/V/2010. 027/KBKPB/V/2010 dan No: 003/DIR-DIS/2010-06/KMTS/2010 yang pada intinya menyangkut janji perusahan yang menyanggupi pembangunan lahan plasma terhadap kedua desa tersebut," kata Herdensi Adnin.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dalam hal ini semestinya mengawal dan mendesak terealisasinya kesepakatan tersebut tidak menjalankan perannya.

"Pemerintah Kabupaten Madina yang seharusnya mengawal serta mendesak perusahaan untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat justru terlihat tidak berpihak kepada warga. Padahal warga telah berupaya untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Madina untuk membantu terealisasinya kesepakatan yang dibuat," ungkap Herdensi.

Herdensi menilai sikap yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tersebut dapat menimbulkan reaksi protes dari warga dan akan menyebabkan terjadinya benturan antara Polisi dan warga.

"Warga telah menyampaikan aspirasi dengan baik melalui audiensi maupun unjuk rasa namun Pemerintah Kabupaten Madina terlihat tidak berpihak kepada warga. Ketidakberpihakan tersebut akan menimbulkan reaksi protes  yang pada akhirnya menciptakan kondisi dimana warga dan pihak Kepolisian yang justru berhadap-hadapan," pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas