post image
KOMENTAR
Sebanyak 3 orang anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang dilantik hari ini, Senin (15/9/2014) berstatus sebagai tersangka di kepolisian. Ketiganya yakni, Hartoyo dari partai Demokrat, Eveready Sitorus dari Gerindra dan Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura.

Dari ketiga anggota dewan yang baru tersebut, 2 orang diantaranya yakni Hartoyo dan Eveready sudah menjalani penahanan di kepolisian, sehingga terpaksa dikawal saat proses pelantikan di Gedung DPRD Sumatera Utara.

Hartoyo terlihat dikawal oleh beberapa orang yang diduga merupakan pengawal pribadinya sedangkan Eveready dikawal oleh beberapa orang yang berpakaian baju putih yang diduga merupakan personil kepolisian.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni membenarkan status ketiganya sebagai tersangka ketika diusulkan untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sumut kepada pemerintah. Menurutnya status tersangka yang disandangnya tidak menggugurkannya sebagai calon terpilih.

"Ya status mereka itu kan tidak menggugurkan mereka sebagai calon terpilih," katanya saat ditemui di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Yulhasni menyebutkan, sejauh ini KPU Sumut hanya bersikap wait and see. Dimana, jika proses hukum ini berimbas pada beberapa poin yang membuat anggota DPRD Sumut tersebut menjadi tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU 29 pasal 50, maka tentunya ada mekanisme untuk pergantiannya.

"Ada 4 syarat yang membuat calon anggota dewan itu menjadi tidak memenuhi syarat, yakni mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia, dituntut dengan ancaman hukum diatas 5 tahun dan menjadi tidak memenuhi syarat. Kalau salah satunya terjadi tentu nanti akan melalui mekanisme PAW, maka kita akan diminta untuk memverifikasi calon penggantinya," ungkapnya.

Tiga anggota DPRD Sumut tersebut berstatus tersangka dalam beberapa kasus. Hartoyo menjadi tersangka kasus penggelapan mobil, Eveready menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan uang sebesar RP 200 juta, dan Zulkifli Effendi Siregar tersangka di Polda Sumut dalam kasus alkesTobasa.[rgu]

KOMENTAR ANDA