post image
KOMENTAR
Asosiasi Tarekat Mu'tabaroh Indonesia atau Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah (Jatman) mengklarifikasi fatwa sesat yang dikeluarkan MUI Sumut kepada ajaran Dr Syekh Ahmad Arifin Al Haj, pimpinan Tarekat Sammaniyah yang saat ini menjadi terdakwa kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan.

Ali M Abdillah , Jurubicara Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah (Jatman) PB NU mengatakan tarekat Sammaniyah merupakan salah satu aliran tarekat mu'tabaroh yang berada dalam wadah organisasi Jatman sehingga ajaran dan dzikirnya sesuai dengan ajaran para Mursyid dan para ulama sufi yang merujuk pada ajaran Rasulullah SAW.

"Persoalan yang terjadi pada tarekat Sammaniyah yang dipimpin Syekh Muda Ahmad Arifin sebenarnya persoalan internal dan bersifat furuiyyah bukan persoalan Ushuliyah yang bisa dikeluarkan fatwa sesat. Kalau masalah furu'iyyah tidak perlu ada fatwa sesat " ungkap Ali M Abdillah kepada wartawan Jum'at kemarin (24/10/2014).

Menurut Ali M Abdillah , klarifikasi yang mereka lakukan ke MUI Sumut atas permohonan Syekh Muda Ahmad Arifin. Gus Ali mengatakan adanya tuduhan-tuduhan kesesatan yang ditujukan kepada Syekh Muda seperti Nabi Adam diciptakan oleh Malaikat atas Perintah Allah, Zakat Mal kepada guru,  serta membolehkan nikah Mut'ah tidak benar karena Jatman sudah mengklarifikasi langsung kepada pimpinan Sammaniyah tersebut.

"Sehingga kami meminta demi menjaGa timbulnya keresahan umat dan mencegah kemungkinan terjadinya konflik horisontal,kami memohon kepada Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk bisa ishlah dengan Syekh Muda Akhmad Arifin dan berkenan mengklarifikasi serta mencabut fatwa nomor 03/KF/MUI-SU/IX/2013 tentang ajarana Syekh Muda Akhmad Arifin melakukan penistaan agama" ungkapnya.

Sementara itu Khalid SH, kuasa hukum dari Syekh Muda Akhmad Arifin mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik kliennya. Ia meminta agar semua pihak menunggu proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

"Langkah hukum kami tidak akan berhenti bagi yang memfitnah guru kami. Kami mewarning siapa saja yang masih melontarkan fitnah-fitnah" ungkap Kholid SH.

Terkait dakwaan penistaan agama yang diajukan kepada kliennya, Kholid SH mengatakan hal itu sudah terbantahkan sejak di kepolisian. Menurutnya kliennya itu sudah memberikan bantahan dalam BAP.

"Terdakwa membantah isi BAP penyidik seperti tuduhan memberikan zakat murid kepada guru, serta soal nikah mut'ah jadi dua point yang ada didalam dakwaan sudah terbantahkan" jelasnya.

Seperti diberitakan, Syekh Ahmad Arifin Al Haj, pimpinan Tarekat Sammaniyah di Medan menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Jaksa Penuntut Umum mendakwa pria bersorban itu dengan pasal 156 huruf A tentang penistaan agama.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas