post image
KOMENTAR
Kementerian Perdagangan menetapkan aturan baru dalam distribusi gula rafinasi dengan mencabutSurat Edaran Menteri Perdagangan no.11/M-Dag/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Hal itu disampaikan Ditektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (24/12).

Lebih lanjut disampaikan Srie, Kemendag juga berencana menerapkan mekanisme distributor terdaftar pada distributor yang akan memenuhikebutuhan industri keci menengah (IKM).

Srie memaparkan, surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, Surat Edaran Menteri No. 111/2009 dicabut untuk menjaga ketertiban distribusi, agar gula kristal rafinasi terdistribusi sesuai dengan peruntukannya.

Mulai 1 Januari 2015, gula kristal rafinasi yang dihasilkan industri hanya disalurkan langsung ke industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati.

Pelanggaran atau penyimpangan dalam penyaluran gula kristal rafinasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. [hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi