post image
KOMENTAR
PT Pertamina MOR I memberikan kontribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Sumut sebesar Rp797 milyar pada tahun 2014.

Angka itu meningkat 18% dibandingkan PBB-KB Sumut tahun 2013 sebesar Rp674 milyar.

"Realisasi penyaluran Premium di Sumatera Utara (Sumut) oleh PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I pada tahun 2014 mencapai  99,65%, dari kuota  1.661.304 kl dari kuota 2014. Sementara realisasi Solar mencapai 111,3% dari kuota atau sebesar 1.123.477 kl dari kuota sebesar 1.009.419 kl," kata Senior Supervisor External Relation PT Pertamina MOR I, Zainal Abidin, Selasa(27/1/2015).

Ia mengaku, PBBKB ini merupakan pajak atas BBM yang disediakan  untuk kendaraan bermotor. "Pemungutan PBBKB dilakukan oleh perusahaan penyedia BBM seperti Pertamina atau perusahaan penyedia BBM lainnya," jelasnya.

Untuk Public Service Obligation (PSO), jelasnya,  besarnya tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual BBM sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013. Sementara, untuk Non-PSO besarnya tarif PBB-KB adalah berbeda-beda setiap sektornya tergantung Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah.‬

"Kontribusi ini merupakan bukti bahwa Pertamina sebagai BUMN yang patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan sumbangsih bagi pembangunan Sumut," katanya.‬

Diungkapkannya, pelaporan PBBKB dilakukan oleh seluruh Marketing Operation Region (MOR) Pertamina.

Pertamina melakukan pembayaran  PBBKB setiap tanggal 20 ke rekening yang ditunjuk Dispenda Sumut. Ini  sesuai aturan yang berlaku dan dilaporkan setiap bulannya kepada Dispenda Sumut dengan tembusan Gubernur Sumut dan Kementerian Keuangan.‬

"Dalam hal keuangan dan perpajakan, Pertamina juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas seluruh transaksi yang menyangkut penyaluran BBM PSO maupun NPSO, sehingga auditable. Selain BPK, Pertamina juga senantiasa diaudit oleh lembaga audit independen atau eksternal. Untuk tingkatan Persero. Pertamina juga mempublikasikan laporan keuangan yang dapat diakses publik melalui website www. pertamina. com," katanya.‬

Diungkapkannya, pengusaha atau pengelola lembaga penyalur BBM Pertamina (SPBU, APMS, SPDN, menyetor dana ke bank persepsi untuk order BBM disertai bukti setoran Pajak Penghasilan (PPh), sehingga tidak ada transaksi di Kantor Pertamina. Teller kemudian melakukan sales order (SO) melalui sistem host to host yang link ke sistem Pertamina (MySAP).‬

‪"Pelanggan tersebut kemudian menyerahkan delivery order (DO) ke Pertamina yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terminal BBM berupa pengiriman BBM ke lembaga penyalur tersebut," katanya.‬[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi