post image
KOMENTAR
PT Go-Jek Indonesia menerapkan sistem pembatasan jarak, yakni radius 5 kilometer (km) per driver. Hal ini, untuk mencegah bentrok antar mitra (driver) yang telah direkrut.

"Sistemnya melalui aplikasi, siapa yang duluan membooking (memesan) oleh pelanggan, baik untuk mengantar barang atau mengantar pelanggan ke tujuan, maka driver tersebutlah yang berhak," kata Asisten Manager PT Go-Jek Indonesia Hendra Julinar kepada MedanBagus.Com, Jumat (27/11).

Dia menyebutkan, hal ini juga sudah diprediksi oleh Manajemen PT Gojek Indonesia agar tidak terjadi bentrok (keributan) antara driver yang satu dengan yang lain.

Hingga saat ini, katanya, PT Gojek Indonesia telah merekrut kurang lebih 400 driver.

"Namun, kita masih membutuhkan banyak driver lagi, karena yang kita butuhkan driver sebanyak 20 ribu orang untuk kawasan Kota Medan," tukasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi