post image
KOMENTAR
Paket kebijakan ekonomi 12 yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi disambut gembira oleh kalangan pengusaha bidang properti dan bangunan. Beberapa kemudahan prosedur perizinan dan pemangkasan waktu pengurusan izin yang ditetapkan dalam beberapa poin kebijakan tersebut dinilai akan memicu gairah bisnis properti ditengah kelesuan ekonomi saat ini.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Tommy Wistan mengatakan pihaknya sangat menyambut berbagai kemudahan prosedur yang ditetapkan oleh presiden khususnya menyangkut perizinan bisnis properti.

"Kita menyambut gembira dan ini sebenarnya sudah kita usulkan sejak lama agar prosedur perizinan dipermudah," katanya, Jumat (29/4).

Menurut Tommy, paket kebijakan yang diterapkan oleh Presiden ini harus segera dimplementasikan dilapangan dengan menyesuaikannya dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku pada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Sebab, tanpa adanya impelemtasi dalam peraturan daerah, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan bisa direaliasikan di lapangan.

"Faktanya sampai saat ini dari berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan, masih banyak yang bertentangan dengan peraturan di daerah. Makanya agar hal ini bisa berjalan baik, maka pemerintah daerah harus melakukan revisi Perda," ungkapnya.

Diketahui Presiden Jokowi kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi 12 yang menyasar kegiatan bisnis dan UKM. Beberapa poin yang dinilai memudahkan bagi pelaku bisnis properti yakni prosedur pengajuan izin bangunan yang dipangkas dari 17 prosedur menjadi 14 prosedur dan juga waktu pengurusan dari 210 hari menjadi 52 hari dan beberapa kemudahan lainnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi