post image
KOMENTAR
  Staf Khusus Presiden Andi Arief merasa perlu untuk menyampaikan penjelasan terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada Tim Terpadu Riset Mandiri terkait riset yang dilakukannya di Gunung Padang.

Andi Arief menegaskan bahwa riset yang dilakukan tim yang pembentukannya diinsiatori oleh dirinya itu bukanlah riset yang tidak mematuhi perundangan yang ada. Sebaliknya, riset dilakukan dengan memperhatikan UU Cagar Budaya No 11/2010.

"Puslit Arkenas (Pusat Penelitian Arkeologi Nasional) bukanlah satu-satunya lembaga yang berhak melakukan riset," tegas Andi Arief yang merupakan insiator Tim Terpadu Riset Mandiri, dalam keterangannya, Senin (29/4/2013).

Dia mengingatkan Puslit Arkenas tidak boleh melarang, termasuk kepada Tim Terpadu Riset Mandiri, untuk melakukan riset atau pencarian bangunan purba di Gunung Padang, yang merupakan warisan nenek moyang bangsa. Maksud setiap orang yang yang disebut Pasal 1 UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya jelas adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan atau badan usaha bukan berbadan hukum. Telah jelas juga Pasal 2 UU Pelestarian Cagar Budaya di bagian (h) menyebutkan, dilakukan berasaskan partisipasi, yang penjelasan menurut UU nya adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya.

Selain itu, katanya, Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. Ayat 2 dalam pasal yang sama menyatakan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan atau pengangkatan di darat atau di air. Ayat 3 berbunyi pencarian dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan atau penguasaan lokasi.

Riset yang dilakukan Tim Terpadu Riset Mandiri di Gunung Padang, sambung Andi, juga sesuai dengan Pasal 26 ayat 4 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan atau pengangkatan di darat dan atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Adapun terkait persoalan izin, riset yang dilakukan tim sesuai dengan ayat 5 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah. Artinya Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan keputusan selama belum terbentuknya Peraturan Pemerintah. Tim terpadu Riset Mandiri sudah mendapat izin dari Pemda Cianjur, dan ditembuskan ke Puslit Arkenas dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Bahkan Puslit Arkenas juga harus mendapatkan perijinan yang sama jika akan melakukan riset," tegas Andi Arief.

Andie Arief menyayangkan selama ini partisipasi masyarakat dalam melakukan riset sangat rendah dan Puslit Arkenas menjadi peneliti tunggal. Padahal dengan adanya UU Cagar Budaya justru masyarakat harus berperan aktif dan Puslit Arkenas harus siap bersaing secara sehat dengan peneliti-peneliti lain baik perorangan maupun instansi.[rmol/hta]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa