post image
KOMENTAR
Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) mengakui proyek pembangunan fly over Simpang Pos, Medan, bakal terganggu masalah belum beresnya tiga persil tanah.

Direktur Bina Pelaksana Wilayah I Sumut-NAD, Ditjen Bina Marga, KemenPU, Subagyo, mengatakan, memang untuk saat ini perkara tersebut belum mengganggu proses pembangunan proyek jembatan layang terpanjang di Kota Medan itu.

Hanya saja, pada saatnya nanti, ketika proyek sudah mulai menyentuh tiga persil tanah tersebut, otomatis proyek bakal terganggu.

"Untuk sementara belum mengganggu. Tapi pada saatnya nanti juga akan mengganggu," ujar Subagyo, di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Seperti diberitakan, pemilik tiga persil tanah itu minta ganti rugi yang tinggi. Informasinya, tiga persil tanah itu letaknya di samping terminas bus Sampri, depan Bank Mandiri, dan seberang Bank Mandiri.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis, sudah memberikan penjelasan bahwa sebelumnya harga yang sudah ditetapkan, telah disetujui pemilih tanah lainnya.

Katanya, tidak mungkin Pemko memberikan ganti rugi berbeda dengan tanah lainnya. Karenanya, kata Syaiful, pihak Pemko mengambil langkah hukum dengan menitipkan uang ganti rugi tiga persil tanah itu di Pengadilan.

Subagyo mendukung langkah hukum yang dilakukan Pemko Medan itu. Namun dia tetap menyarankan, perlunya tetap dilakukan pendekatan persuasif kepada pemilik tiga persil tanah dimaksud.

"Perlu diberikan penjelasan yang cukup agar kesadaran masyarakat meningkat. Bagaimana pun, tanah itu akan dipakai untuk kepentingan umum," pungkas Subagyo. [rob]


Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi