
"Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, seolah-olah barang yang dikirim ini adalah minuman isotonik, padahal didalamnya merupakan minuman beralkohol," kata Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta, Minggu (23/6/2013).
Dalam kasus ini, pemilik akan dikenakan pasal 13 undang-undang No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
"Bisa dikenakan pasal dalam undang-undang perindustrian dan juga perlindungan konsumen," ujarnya.
Diketahui, personil Polresta Medan berhasil mengungkap pabrik pengoplosan minuman keras di Jalan Besar Deli Tua, Km 9,8 Desa Mekarsari, Kecamatan Deli Tua.
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi menemukan gudang penyimpanannya di Komplek Katamso Garden yang terletak sekitar 3 kilometer dari pabrik pengoplosan. Puluhan ribu botol miras oplosan diamankan dalam kasus ini. [hta]
KOMENTAR ANDA