post image
KOMENTAR
Untuk mengelabui petugas, ribuan botol minuman keras (miras) oplosan yang diamankan oleh Polresta Medan, dikemas dalam kardus minuman isotonik. Pada bagian luar kardus tersebut, pemilik mencantumkan label bertuliskan Thermal Sweat mirip dengan merk tulisan salah satu merk minuman isotonik. Dengan cara ini, mereka berharap petugas akan terkecoh.

"Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, seolah-olah barang yang dikirim ini adalah minuman isotonik, padahal didalamnya merupakan minuman beralkohol," kata Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta, Minggu (23/6/2013).

Dalam kasus ini, pemilik akan dikenakan pasal 13 undang-undang No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

"Bisa dikenakan pasal dalam undang-undang perindustrian dan juga perlindungan konsumen," ujarnya.

Diketahui, personil Polresta Medan berhasil mengungkap pabrik pengoplosan minuman keras di Jalan Besar Deli Tua, Km 9,8 Desa Mekarsari, Kecamatan Deli Tua.

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi menemukan gudang penyimpanannya di Komplek Katamso Garden yang terletak sekitar 3 kilometer dari pabrik pengoplosan. Puluhan ribu botol miras oplosan diamankan dalam kasus ini. [hta]













Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal