
Dua pelaku pertama yang memperkosa adalah J dan BS. Keduanya diduga menginformasikan kejadian itu kepada rekan-rekannya.
Alhasil sembilan orang lainnya ikut memerkosa dalam waktu yang berbeda. Perkosaan dilakukan ke-9 orang itu pada periode 2015.
Hingga Juli 2015, perkosaan itu diketahui keluarga korban. Warga memergoki J saat kembali mencoba memerkosa IS yang saat itu tengah hamil sekitar 5 bulan.
Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto mengatakan, berdasarkan laporan korban, pelaku menawarinya uang Rp 20.000 untuk berhubungan. "Karena pelapor sepertinya ada keterbelakangan mental," jelasnya, Sabtu (10/10).
Meskipun ada unsur suka sama suka, namun mereka tetap memprosesnya. "Korban masih dibawah umur dan kasusnya tetap kami proses," pungkasnya.[ben]
KOMENTAR ANDA