post image
Net
KOMENTAR

Erwansyah (50) warga Perumahan Mekar Sari jalan Delitua, Deli Serdang ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Timur. Ia terbukti bersalah membawa kabur sepeda motor milik mertuanya Ratnasari warga Jalan Sei Kera Gang Jawa, Kecamatan Medan Perjuangan.


 
“Tersangka membawa kabur motor mertuanya sendiri,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin kepada wartawan, Sabtu ( 22/2/2020).

Peristiwa tersebut, lanjut Arifin terjadi pada 16 januari lalu. Saat itu, tersangka bersama istrinya (anak korban) datang dan menginap di rumahnya. Karena ada keperluan mendadak, korban meninggalkan rumahnya. Saat itu, hanya tersangka yang berada di rumah.

” Korban pergi ada keperluan, kebetulan tersangka sendiri yang menjaga rumah,” ujar Arifin.

Kembalinya dari luar rumah, korban terkejut saat melihat sepeda motor yamaha RX King Nopol BK 6897 KB sudah tidak ada.

“Motor korban yang ada di dalam rumah raib bersamaan dengan hilangnya tersangka,” lanjut Arifin.

Korban sempat menghubungi tersangka melalui Ponselnya, namun panggilan HP korban tak pernah digubris menantunya.

“Korban curiga yang membawa kabur motornya adalah menantunya sendiri. Di dihubungi tersangka tak pernah diangkatnya telpon itu,” ungkapnya.

Sejak persitiwa tersebut, tersangka terus menghilang dan tidak tahu keberadaannya. Kecewa dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya mengadu ke Polsek Medan Timur.

Tersangka akhirnya ditangkap tim Buser Polsek Medan Timur di tempat persembunyiannya di jalan Rahmadsyah atau jalan Japaris Kecamatan Medan Area.

“Dari laporan korban, tersangka akhirnya ditangkap ditempat persembunyiannya. Sepeda motor korban berhasil disita petugas dari tangan tersangka,” jelas Arifin.

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel