post image
KOMENTAR
Kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar saat Pilkada Medan tahun 2015 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3).

Sidang dengan terdakwa mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan dan Savita Hora Linda Panjaitan itu digelar di ruang Cakra 1 hingga sore hari.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi penting yakni Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Ramadhan dan Eddie (REDI), Bobby Zulkarnain.

Bobby dihadirkan untuk menjelaskan aliran dan sumber dana dari pasangan calon REDI selama Pilkada Medan 2015 di persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Bobby tidak mengenal korban penipuan uang Rp15,3 miliar yakni RH Simanjuntak dan Laurenz Sianipar.

Pada awal persidangan, hakim anggota, Erintuah Damanik sempat mencoba mengingatkan Bobby tentang ciri-ciri korban (RH Simanjuntak). Namun Bobby tidak mengingat secara jelas siapa korban tersebut.

Uang milik dua korban tersebut diduga diberikan kepada Savita Linda untuk keperluan pendanaan saksi pasangan REDI saat pencoblosan pilkada Medan pada tanggal 9 Desember 2017.

"Dana untuk saksi sekira Rp2 miliar. Saya enggak tahu dari mana sumber dana. Saya tidak ada terima uang tersebut. Pembayaran biaya tidak melalui saya," jelas Bobby kepada majelis hakim.

Dia menjelaskan, 1 minggu sebelum pencoblosan Pilkada Medan 2015, Timnya sempat membuat rapat perihal kerja saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

"Bang Ramadhan hanya bilang soal dana saksi akan dipertimbangkan.
Saya tidak tahu soal pembagian uang.
Saya tidak lihat Linda memberikan uang ke saksi. Saya tahu uang saksi telah diberikan pada malam hari setelah dapat laporan dari kordinator saksi," ujar Bobby.

Sebagai ketua Tim Pemenangan paslon REDI, Bobby menegaskan Linda bukan lah bendahara dalam Tim Pemenangan REDI.

"Linda tidak ada dalam struktur Tim Pemenangan. Pertama kali mau dibuka Posko (Tim Pemenangan). Disitu sudah ada Linda. Linda dikenalkan sebagai sahabat istri Ramadhan," jelas Bobby.

Selain menghadirkan Bobby, JPU juga menghadirkan saksi bernama Rika yang merupakan kordinator teller bank Mandiri Cabang Imam Bonjol.

Dalam keterangannya, Rika sempat mengeluarkan uang sebanyak Rp3,5 miliar pada tanggal 8 Desember 2015 atau 1 hari sebelum pencoblosan Pilkada Medan.

Uang tersebut diketahui dicairkan dari rekening Laurenz dan Salomo (adik Laurenz). Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Laurenz dan Salomo yang ditemani oleh Kepala Cabang Mandiri S Parman, Citra Panjaitan yang merupakan teman Savita Linda.

Diduga, oleh Linda uang tersebut disalurkan untuk pendanaan saksi paslon REDI pada 9 Desember.

Terkait persidangan itu, Ramadhan sempat memberikan keterangan dalam ruang sidang dan setelah persidangan usai kepada wartawan.

"Seyogyanya dana saksi dan kebutuhan sudah melalui keputusan paslon. Tapi Bobby mengatakan, paslon belum memberi persetujuan. Tadi saksi sudah akui bahwa soal dana saksi belum disetujui. Itu sudah cukup untuk jelaskan saya tidak tahu soal dana itu. Calon wakil Walikota Eddie Kusuma dan saya tidak pernah diajak rapat bahas teknis jumlah saksi dan besaran dana yang diperlukan. Kami sibuk kampanye dan blusukan.Saya memang tidak tahu dari mana dan siapa sumber dana pemenuhan biaya tadi," terang Ramadhan.

Dia juga membantah bahwa Linda orang kepercayaannya. Menurutnya, pada masa Pilkada Linda mengaku pengusaha kaya, punya kebun sawit luas dan dekat dengan pengusaha kaya.

"Saya bantah Linda orang kepercayaan saya. Linda justru bohong dan berkhianat. Sebelum kasus ini meledak di Polda, saya sudah rasakan gelagat buruk Linda," tambahnya.

Menurutnya, Linda sempat membayari pengeluaran tertentu selama kampanye karena Linda memposisikan diri sebagai donatur dan relawan.

"Selain Linda, masih banyak donatur dan relawan lain yang keluar dana bantu kampanye REDI. Tapi mereka tulus ikhlas dan ngga klaim apa-apa setelahnya," pungkas Ramadhan.

Sidang lanjutan untuk kasus ini akan dilanjutkan pada hari Kamis dan Jumat minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum