post image
Seorang peugas kepolisian menertibkan parkir
KOMENTAR

Dinas Perhubungan Kota Medan menggandeng pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara untuk menerapkan tilang elektronik atau (e-tilang) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswan mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mempergunakan parkir yang tersedia. Dengan begitu, para pemilik kendaraan akan semakin tertib.

Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.


"Jadi kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti menggagu pengguna jalan lainya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir."himbau Iswar.


Dijelaskannya, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan khususnya terhadap perilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas. Oleh karena itu Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran. Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada. Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile. 

"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan,” kata Iswar.

Sejak diberlakukan kemarin, Iswar mengatakan secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama dengan petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang di tilang dan 524 unit roda dua yang ditilang, jadi masyarakat tunggu dirumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya,” pugnkasnya.

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Sebelumnya

2019, Polrestabes Medan Selesaikan 1827 Kasus Narkoba

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum