post image
KOMENTAR

Selama tahun 2019, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah menyelesaikan 1.827 kasus tindak pidana kasus narkotika.

Capaian pengungkapan penindakan kasus narkoba itu disampaikan langsung Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo, Senin (30/12/2019).

“Jumlah penyelesaian kasus tahun ini sekitar 1.827 dan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak, 1.608 kasus,” katanya.

Dari jumlah kasus itu, Raphael mengungkapkan, Sat Res Polrestabes Medan telah mengamankan sebanyak 2805 tersangka. Jumlah itu terdiri dari 1251 pengedar dan 1554 pemakai.

“Jumlah tersangka yang diamankan tahun ini 2.805 orang. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah, 2.400 orang. Mengalami kenaikan sebanyak 405 orang atau sekitar 17 persen,” ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan selama 2019, Raphael menuturkan sabu seberat 55 kg, ganja seberat 269 kg, ekstasi sebanyak 752 butir pil, dan emirin sebanyak 546 butir.

“Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berhasil menyita sabu seberat 111 kg, ganja seberat 362 kg 8, ekstasi sebanyak 2.803 butir, dan keytamin seberat 6 kg,” pungkasnya. [dar]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum