post image
KOMENTAR
MBC. Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok masih berstatus sebagai siswa SMU Negeri 70, Jakarta. Doyok adalah tersangka kasus pembacokan terhadap siswa Kelas X, SMUN 6, Alawy Yusianto Putra (15).

"Kita menggunakan tata tertib kita. Selama belum ada keputusan hukum dari kepolisian, FR masih menjadi murid di sini," ungkap Kepala Sekolah SMUN 70, Jakarta Selatan, Saksono Liliek saat dihubungi wartawan, Selasa (2/10).

Saksono menambahkan, pihak sekolah tidak mau terburu-buru memutuskan status Doyok di sekolahnya. Pihak sekolah masih menggunakan asas praduga tidak bersalah terhadap FR.

"Kita tidak bisa menghukum orang semaunya. Ada praduga tidak bersalah disana," jelas Liliek.

Doyok, pelaku penusukan terhadap Alawy saat tawuran SMU Negeri 6 dan SMU Negeri 70 (Senin, 24/10), saat ini ditahan di sel tahanan Polres Jakarta Selatan. FR sedang menjalani pemeriksaan di Polres tersebut. [rmol/hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal