post image
KOMENTAR
Tersangka Zulkarnain Mayidin alias Zul (28), warga Desa Krung Baro, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe-Aceh Utara hanya bisa tertunduk lemas saat ganja 14 Kg yang dibawa dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Padang dimusnahkan di halaman Mapolsekta Patumbak.



Pasalnya, berkas perkara tersangka sudah selesai disidangkan dan tersangka tinggal menjalankan massa tahanannya. Oleh pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang dan Polsekta Patumbak, barang bukti 14 Kg ganja kering itu pun dimusnahkan.

Informasinya yang diperoleh MedanBagus.Com, Polsekta Patumbak mengamankan 14 Kg daun ganja dari Aceh yang rencananya akan dibawa ke Padang dari tangan tersangka Zulkarnain alias Zul. Tersangka ditangkap Polsekta Patumbak, Minggu (13/1) lalu saat berada di pool bus ALS Jalan SM Raja, Medan.

Petugas meringkus Zul di dalam pool bus ALS karena petugas mencurigai koper merk Poll King warna Coklat yang dibawa tersangka.

Penciuman petugas memang tak sia-sia. Setelah tas itu diperiksa, petugas menemukan 14 bungkus daun ganja dengan berat 14 Kg.

Petugas langsung memboyong tersangka bersama dengan barang buktinya.

Kapolsekta Patumbak, Kompol Triadi, mengatakan pemusnahan ini sesuai prosedur dan disaksikan instasi terkait dan dimusnahkan karena berkas acara perkara sudah disidangkan.

"Barang bukti 14 Kg ganja kering ini dibawa tersangka dari Aceh menuju Padang. Tersangka mengaku sebagai kurir dan diberi imbalan Rp2 juta, dari pelaku S (buron, red). Tersangka sendiri sudah diberi Rp500 ribu sebagai upah dan sisanya ketika barang tiba di Padang," kata Triadi usai pemusnahan barang bukti.

Katanya, pihaknya juga sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba ini. [ans]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga