post image
KOMENTAR

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya amankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 173,62 gram dari tersangka artis lenong Rifat Umar dan seorang pengedar, Rizki Ramadhan alias RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kost di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Berawal informasi tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Pada saat itu, polisi melihat seseorang yang mencurigakan, sehingga polisi menghampiri dan langsung melakukan penangkapan pada Rabu (2/10) dini hari.

Selanjutnya polisi pun menggeledah kedua tersangka tersebut yakni Rifat Umar (RU) dan Rizki Ramadhan (RR). Mobil milik Rizki digeledah dan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 83,79 gram.

"Ternyata ini (ganja) milik RR. Narkotika itu ditaruh di dalam kaleng berwarna putih. Beratnya sekitar 83,79 gram," jelasnya.

Sedangkan tim penyidik lainnya juga melakukan penggeledahan ke kamar kost yang dihuni oleh tersangka Rifat. Disana, polisi mendapati seorang perempuan yakni Tessa Nur Aliyah.

"Kita temukan narkotika ganja di bawah tempat tidur dan ada di meja setelah kita cek. Setelah kita mendapatkan narkotika jenis ganja ini, kita timbang ada 89,83 gram bruto," paparnya.

Tak berhenti disitu, polisi pun kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rizki di dekat kost Rifat di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kita melakukan pengecekan ke rumah RR kita temukan timbangan di daerah Pesanggrahan juga," terangnya.

Polisi pun juga melakukan tes urine terhadap tiga orang yang diamankan. Hasilnya, ketiga orang tersebut positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

"Dari hasil pendalaman bahwa tersangka RU, RR kita test urine itu positif ganja dan ampethamin. Untuk perempuan juga positif cuma barang pemakaian lama, makanya kita rehab yang kita tahan hanya dua," tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat total 89,83 gram dari tersangka Rifat, ganja seberat toal 83,79 gram & timbangan elektrik dai tersangka Rizki dan
satu unit mobil Suzuki Ertiga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [dar]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Seleb