post image
KOMENTAR
Rencana komisiner KPU Sumatera Utara untuk beraudiensi ke Pengadilan
Negeri Medan dibatalkan. Pasalnya mereka mendapatkan informasi
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwing Mangatas Malau tidak
masuk. Padahal, seyogyanya mereka akan meminta klarifikasi dari PN
Medan mengenai riwayat hukuman terhadap Tahan Manahan Panggabean yang
hingga kini masih terus simpang siur.

''Tadi pagi kami diberitahukan ketua PN katanya nggak masuk, jadinya
batallah,'' kata Nurlela Djohan, Komisioner KPU Sumut, Jumat
(24/5/2013).

Batalnya rencana audiensi ke PN Medan untuk klarifikasi status Tahan
Manahan ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, KPU
Sumatera Utara juga membatalkan rencana audiensi mereka. Nurlela
Djohan menyebutkan, kemungkinan audiensi itu akan mereka lakukan
minggu depan.

''Mungkin hari Seninlah,'' ujarnya singkat.

Sekadar diketahui KPU Sumatera Utara membutuhkan klarifikasi terkait status
riwayat hukum Tahan Manahan Panggabean yang pernah tersangkut kasus
demo anarkis Pembentukan Provinsi Tapanuli 2008 lalu.

Dalam putusannya, Tahan Manahan dijatuhi vonis 8 bulan 15 hari penjara.
Tahan Manahan sendiri menolak menyebut statusnya sebagai mantan
narapidana dalam kasus kriminal, ia tetap berpendapat bahwa kasus yang
menimpanya sebagai kasus politik.

Hal ini ditandai dengan masuknya legal opinion (pendapat hukum) dari pengacaranya kepada seluruh
Komisioner KPU Sumatera Utara yang intinya menyebut Tahan Manahan
merupakan tahanan politik.[ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa