post image
KOMENTAR
Pengacara Indra Sahnun Lubis menjawab isu yang berkembang soal tuduhan menerima duit sebesar Rp 15 miliar dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dalam wawancara khusus MedanBagus.Com, Kamis (13/6/2013) pagi tadi, Indra Sahnun Lubis menjawab panjang lebar semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat dihubungi via sambungan telepon, Indra mengaku berada di Jakarta.

Adapun tuduhan tersebut dilemparkan Rosisyanto, Lembaga Pemerhati Indonesia Bersih. Dalam pengakuannya di sejumlah media, Rosisyanto melaporkan Gatot Pujo Nugroho dan Indra Sahnun Lubis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 7 Juni 2013 lalu terkait pidana gratifikasi.

Rosisyanto melaporkan Sahnun Lubis dalam testimoni  (pengakuan) menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa termin dengan nilai total Rp 15 miliar saat kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Testimoni itu didapat saat bertemu di kantor pengacara Indra Sahnun Lubis SH, Jalan Brawijaya XII No 1 Lantai Dasar, Suite 1102 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013) sekitar pukul 12.30 WIB. Rosisyanto datang bersama Husen Harahap dan Syawaluddin Harahap.

"Iya, benar. Kita melaporkan testimoni Tindak Pidana Gratifikasi itu ke KPK," aku Rosisyanto di sejumlah media di Medan.

Indra Sahnun Lubis yang dikonfirmasi membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan dia terkesan mengejek Rosisyanto.

"Dia bilang saya terima duitu berapa? Oh salah, kok 15 Miliar sih. Waahhh kecil kali lah. Rp 900 Milyar. Nanti ditambah 1 Triliun. Sebulan lagi ditambah 1 Triliun. Gitulah. Jadi kira-kira semuanya 2 Triliun 900 Miliar. Jadi anggaran APBD itu mau diserahkan sama saya semua," pungkas Indra Sahnun diujung telepon. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa