post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan (Psp), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Padang Lawas Utara (Paluta), resmi mengumumkan daftar calon legislatif sementara (DCS) dari masing-masing partai politik.

Pengumuman DCS ini, juga serentak dilakukan oleh KPU se- Indonesia.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat koordinasi (Rakor) yang digelar KPU pusat beberapa waktu lalu.

Teknis pengumuman DCS itu, daftar nama calon legislatif (Caleg) ditempelkan di papan pengumuman sekretariat KPU masing-masing dan media massa elektronik maupun cetak.

Dan, untuk DCS Psp, Tapsel, dan Paluta, bisa Anda baca di halaman 13, 14, dan 15.

KPUD Psp memutuskan dari 12 partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum tahun 2014 mendatang, ada 324 orang dinyatakan masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). Hal ini sesuai rapat pleno KPUD Kota Psp tentang penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kota Psp pemilihan umum tahun 2014, Rabu  (12/6).

Ketua KPUD Kota Psp Muzakkir Khotib menerangkan, mereka telah melaksanakan rapat pleno penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Psp dalam pemilihan tahun 2014.

''Setelah dilakukan beberapa tahapan dan berdasarkan  verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon  anggota DPRD Kota Psp dalam pemilihan tahun 2014, pihak KPUD Kota Psp memutuskan ada sebanyak 324 orang, yang berasal dari 12 partai politik yang dinyatakan lolos dalam tahapan DCS,'' terangnya.

Lanjutnya lagi, sebanyak 324 orang tersebut berasal dari 3 daerah pemilihan, yaitu Psp 1, Psp 2, dan Psp 3 (seluruh daerah dan kecamatan yang ada di Kota Psp), semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat.

Dan pihak KPUD Kota Psp juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya berkenaan dengan persyaratan administrasi Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Psp selambat-lambatnya 27 Juni 2013, terhitung sejak DCS diumumkan di media (surat kabar atau elektronik).

Dan tanggapan atau masukan tersebut dapat dikirimkan langsung ke kantor KPUD Kota Psp, yang beralamat di Jalan Raja Enda Mora/Mawar Nomor 10.

''Dan pihak KPUD Kota Psp meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas keluarnya pengumuman daftar calon sementara yang sudah kami terbitkan di media, dengan mengirimkannya ke alamat Kantor KPUD Kota Psp,'' ujarnya seperti dikutip dari metrosiantar.[ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa